GUBERNUR DIY Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X mengatakan pungutan liar (pungli) lapak jutaan rupiah oleh juru parkir di Alun-alun Kidul (Alkid) adalah tindakan ilegal.
Raja Keraton Yogyakarta tersebut kini meminta pihak kepolisian dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus yang viral di media sosial ini.
Sultan HB X mengungkapkan, tukang parkir di Alkid tak punya kewenangan untuk menentukan tarif besaran sewa bagi lapak. Sultan HB X menilai jika tindakan meminta uang parkir sampai jutaan rupiah untuk lapak UMKM ini merupakan tindakan ilegal.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
“Memangnya tukang parkir punya hak untuk menentukan [besaran tarif]? Saya khawatir itu ilegal. Itu aja,” kata Sultan HB X di DPRD DIY, Senin (21/9/2026).
Raja Keraton Yogyakarta tersebut pun menegaskan, pelaku usaha dapat menggelar lapak jika telah mengantongi izin.
“Ya kan GKR Condrokirono [anak Sultan HB X yang menjabat sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat] sudah mengeluarkan pernyataan. Ya sudah,” tegas Sultan HB X.
Sultan kemudian meminta pihak kepolisian dan Pemkot Yogyakarta untuk menyelesaikan masalah ini.
“Itu saja, selesaikan. Kan ada kepolisian. Biar selesai sama Kota [Pemkot Yogyakarta],” imbuh Raja Keraton Yogyakarta ini.
