MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (17/7/2026) resmi menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim penyidik memeriksa Febrie sebagai tersangka terkait kasus korupsi yang menjeratnya saat ini.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang mengatakan, pemeriksaan terhadap Febrie bersamaan dengan penyerahan alat dan barang-barang bukti dari hasil penyidikan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
“Dan di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang saat konfrensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (17/6/2026). Saat ditanya kepastian apakah Febrie saat ini sudah berada di ruang penyidikan untuk diperiksa sebagai tersangka, Anang menegaskan proses pemeriksaan Febrie sedang berlangsung. “Iya (sedang diperiksa). Kan sudah disampaikan,” ujarnya.
Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul
Sebelum penyampain Anang, tim penyidik gabungan dari Dittreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor, resmi menyerahkan ke Jampidsus seluruh dokumen, alat-alat, dan barang-barang bukti dari hasil rangkaian penyidikan serta penggeledahan kasus korupsi yang mejerat Febrie.
Barang-barang bukti tersebut utamanya, terkait dengan uang tunai dari berbagai pecahan mata uang lokal dan asing senilai Rp 67,2 miliar dari hasil penggeledahan di Restoran de’Clan juga di Koin Money Changer, Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel).
Tim penyidik gabungan Polri juga turut menyerahkan barang-barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang lokal dan asing setotal kurang lebih 467 miliar, dan emas lantakan seberat 74 Kilogram (Kg). Selain itu, tim penyidik Polri juga turut menyerahkan satu tersangka lainnya, yakni Don Ritto (DR) kepada penyidik Jampidsus.
Wakil Kepala Kortas Tipidkor Brigadir Jenderal (Brigjen) Boro Windu mengatakan, dengan penyerahan seluruh barang-barang bukti dan tersangka ke penyidik Jampidsus, penanganan kasus korupsi yang melibatkan Febrie sebagai tersangka, pengusutan lanjutan sepenuhnya berada di bawah kendali kejaksaan.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” ujar Boro di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2027). Polri, kata Boro juga memastikan akan tetap tunduk, dan percaya terkait proses kelanjutan penyidikan yang saat ini ada di tangan Kejagung. “Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menuntaskan proses hukum ini hingga tuntas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Boro.
