Pagi tadi, advokat kondang Hotman Paris Hutapea mengabarkan tentang dirinya yang sudah ditunjuk sebagai pengacara Febrie. “Surat kuasa resmi pagi tadi,” kata Hotman.
Dia pun menyambangi sendirian Gedung Bundar yang selama ini menjadi kantor utama Febrie saat masih menjabat sebagai Jampidsus. Hotman melalui pesan singkatnya kepada wartawan menyampaikan, dirinya datang ke Gedung Bundar mendampingi Febrie dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun demikian, sejak pagi-pagi awal, puluhan wartawan yang menunggui di Gedung Bundar, tak ada melihat Febrie masuk ke gedung tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul
Terkait Febrie, status hukumnya sebagai tersangka diumumkan bersama oleh penyidik gabungan Dittreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disaksikan oleh Plh Jampidsus Rudi Margono, juga Jamintel Reda Manthovani, pada Sabtu (11/7/2027). Penyidik kepolisian menyatakan Febrie terlibat dalam skandal korupsi dalam penanganan tiga perkara korupsi terkait PLTU Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS).
Kepolisian menjerat Febrie dengan sangkaan Pasal 12 huruf e, dan Pasal 12 huruf E UU Tipikor, dan Pasal 3, Pasal 4 UU TPPU, dan atau Pasal 607 ayat-1 huruf a dan b. Sangkaan tersebut terkait dengan korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Namun selama proses penetapan tersangka itu, tim penyidik kepolisian belum pernah sekalipun memeriksa Febrie sebagai saksi.
Sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, penyidik kepolisian pada Jumat (10/7/2026) menetapkan seorang pengacara, Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam rangkaian kasus yang sama. Namun Polri memperluas tuduhan terhadap Don Ritto terkait dengan korupsi dan TPPU dalam masalah PLTU Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS). Don Ritto sejak Jumat lalu sudah mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya.
Setelah mengumumkan Febrie sebagai tersangka, Polri menyerahkan penanganan, dan penyidikan lanjutan kasus tersebut ke Kejagung. Pada Rabu (15/7/2026) Kejagung mengumumkan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam melanjutkan pengusutan kasus yang menjerat Febrie itu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penerbitan sprindik umum itu dengan tetap mempertahankan status hukum Febrie sebagai tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polri. Padahal selama ini, dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Kejagung, sprindik umum memastikan belum adanya tersangka.
