Kejagung Akui Belum Tahan Febrie Adriansyah Meski Jadi Tersangka, Begini Alasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Kejagung)
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengakui belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penyidik belum melihat adanya potensi Febrie merusak barang bukti maupun menghambat jalannya penyidikan.

“Enggak (merusak barang bukti), kita yakin,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

Selain itu, Kejagung juga meyakini Febrie akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Anang menyebut, keberadaan Febrie masih di dalam negeri dan telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Beliau ada kok. Kapan saja tinggal diperiksa saja. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Anang, kondisi tersebut menjadi dasar belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie. Penyidik, kata dia, masih fokus pada penguatan alat bukti dan pendalaman perkara.

Hingga pertengahan Juli 2026, belum ditahannya Febrie menjadi sorotan publik. Namun, Kejagung menilai belum ada alasan objektif maupun subjektif untuk melakukan penahanan, seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses hukum.

Di sisi lain, penanganan perkara justru terus berkembang. Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai tindak lanjut pelimpahan perkara dari Kepolisian.

Tiga perkara yang kini didalami meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout, serta kasus PT ASABRI.

Perluasan penyidikan ini membuat Kejagung memprioritaskan penguatan alat bukti dan pemetaan konstruksi perkara secara menyeluruh. Untuk itu, dibentuk tim khusus berisi sembilan jaksa senior yang sebagian memiliki pengalaman dalam penanganan perkara besar, termasuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Anang memastikan tidak ada kendala internal dalam proses penyidikan dan menepis adanya resistensi terhadap penanganan kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Dengan belum dilakukannya penahanan, Kejagung menegaskan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap berjalan dan terus dikembangkan seiring pendalaman sejumlah perkara yang kini tengah diusut.

0 Komentar