KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membentuk tim khusus guna menangani kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Tim penyidik ini berisi sembilan jaksa yang akan bertindak untuk mengusut dugaan korupsi Febrie.
Siapa saja anggotanya dan bagaimana profilnya?
Pembentukan tim 9 ini sebelumnya telah dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Menurutnya, mayoritas anggota tim khusus ini akan diisi para jaksa senior yang pernah bertugas di KPK.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih sembilan orang,” tutur Anang pada Rabu (15/7/2026).
Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul
Anang menyebut bahwa pihaknya tak hanya melibatkan para jaksa yang pernah bertugas di KPK. Ia menyebut, Kejagung juga akan berkolaborasi dengan lembaga antirasuah itu dalam penyidikan perkara Febrie Adriansyah.
Sementara itu, pembentukan tim khusus ini disebut Anang terjadi seiring dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Kejagung. Dalam sprindik itu, kata Anang, memuat perintah pembentukan tim penyidikan khusus.
Usai Polri melimpahkan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah, Kejagung sejauh ini telah menerbitkan tiga sprindik baru. Ketiganya dirilis untuk tiga kasus yang berbeda.
Sprindik pertama yang dirilis Kejagung bernomor 43. Sprindik ini dikeluarkan untuk mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penyidikan kasus korupsi PT Krakatau Steel.
Kemudian, sprindik kedua bernomor 44. Sprindik ini diterbitkan untuk menyelidiki dugaan korupsi distribusi batu bara penyebab blackout pada PT PLN.
Terbaru, Kejagung menerbitkan sprindik bernomor 45. Sprindik ini diterbitkan untuk menyelidiki dugaan korupsi Febrie Adriansyah dalam pengusutan kasus korupsi di tubuh PT Asabri.
Profil Singkat 9 Jaksa yang Usut Kasus Febrie Adriansyah
Sebagaimana diungkap Anang, mayoritas dari anggota “tim 9” Kejagung ini berisi para jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. Dari 9 anggota, hanya dua di antaranya yang tidak pernah ditugaskan ke KPK.
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
Anang juga menyebut latar belakang para anggota tim khusus ini dipilih dari luar unit kerja Febrie Adriansyah di kejaksaan, yakni di luar bidang pidana khusus. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi para penyidik dari pengaruh tersangka Febrie Adriansyah.
