Pengacara Don Ritto: Klien Kami Korban Perkelahian Dua Lembaga Negara

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR atau Don Ritt
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR atau Don Ritto, Handika Hanggowongso (kiri) saat ditemui di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Antara)
0 Komentar

KUASA hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyebut kliennya hanyalah korban atau pihak yang terjepit di tengah pertarungan dua lembaga negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai penyidik telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dalam proses penggeledahan dan penyitaan aset kliennya di Cafe de’Clan.

Pernyataan tersebut disampaikan Handika usai gagal menjenguk Don Ritto di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), Jakarta, Selasa (14/7/2026). Kunjungan keluarga dan tim hukum tertunda karena aturan khusus yang mewajibkan pendampingan penyidik, sementara pihak penyidik belum dapat dihubungi.

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

Handika menilai ada dua lembaga negara berkuasa yang sedang berbenturan dan kliennya menjadi sasaran tembak dalam konflik tersebut.

“Posisi Pak Idon [Don Ritto] itu ibaratnya gajah sama gajah berkelahi, Pak Idon sebagai pihak pelanduk yang digencet habis. Posisi Pak Idon diinjak karena terjadi perkelahian antara dua lembaga negara yang punya power dan kemampuan memproses persoalan hukum di ruang publik,” ujar Handika kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Handika juga menyoroti kejanggalan prosedur hukum yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kortas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya saat menggeledah properti milik Don Ritto pada Rabu pekan lalu. Penggeledahan tersebut menyasar Cafe de’Clan dan sebuah money changer.

Menurut Handika, tim penyidik menarik seluruh barang bukti ke Polda Metro Jaya tanpa melakukan prosedur penyitaan yang sah di lokasi kejadian.

“Administrasi penggeledahan dan penyitaan itu kami terima jauh setelah peristiwa penggeledahan terjadi, karena barang bukti semua ditarik ke Polda, bukan dilakukan di tempat. Seperti aturan dalam KUHAP terbaru, harus dijelaskan, dibuat Berita Acara (BA) Sita, BA Geledah, dan dibacakan. Proses itu tidak ada,” tegas Handika.

Dia menambahkan sejak ditunjuk sebagai kuasa hukum pada hari penggeledahan, pihaknya sempat kesulitan mengakses keberadaan Don Ritto yang dikabarkan dibawa ke Rutan Bareskrim (Remsus) pada Rabu malam pukul 02.00 WIB.

Tim hukum baru bisa bertemu dengan Don Ritto pada Sabtu (11/7/2026) di ruang penyidik Polda Metro Jaya untuk mendampingi pemeriksaan BAP.

0 Komentar