ADVOKAT Febri Diansyah mengklaim ada sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret kliennya yakni mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/8).
Pertama, kata dia, pihaknya menemukan dari tiga sprindik kasus yang menjerat Febrie, ada praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik. Menurutnya, hal itu tidak dibenarkan.
Baca Juga:Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Laki-laki Usia 6 Bulan Ditemukan TewasKasus Kematian Sutrimo: Fakta, Dugaan Kepala Urusan Rumah Tangga Febrie, dan Perkembangan Penyelidikan
“Ada perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu. Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada bukti, itu sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup, baru dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang. Dasar hukumnya jelas di Undang-Undang 8 Tahun 2010,” ujar dia.
Kedua, kata dia, ada kekeliruan penulisan di sprindik yang tidak konsisten antara bagian menimbang dan bagian perintahnya.
“Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan anak perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara. Dan sebaliknya, itu kami temukan,” kata Febri.
Ketiga, menurut Febrie, ada ketidakcermatan dalam menulis waktu peristiwa terjadinya tindak pidana atau tempus delicti. Febri mengatakan tempus delicti adalah bagian penting dalam sebuah penanganan perkara.
“Kalau ini tidak teliti, itu akibatnya bukan sekadar salah tulis, tapi bisa jauh lebih serius terkait dengan keabsahan sprindiknya. Jadi kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis rentang waktu kasus batu bara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026. Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu ya, dari 2028 sampai dengan 2026,” katanya.
Keempat, tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dalam pertimbangan surat penahanan yang tidak mencantumkan atau hilangnya butir b, c dan d.
Kelima, Febri menyatakan penetapan tersangka pencucian uang melanggar prinsip lex favor reo di KUHP baru.
