Kuasa Hukum Klaim Ada 9 Kejanggalan Penanganan Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Febri Diansyah
Febri Diansyah (Antara)
0 Komentar

Ia menjelaskan di sprindik disebutkan, penetapan tersangka melanggar pasal di Undang-Undang 8 Tahun 2010 di Pasal 3, 4, 5.

“Padahal pasal-pasal tersebut sudah diubah, sudah diatur yang baru di KUHP baru di pasal 607. Nah, persoalannya di sprindik ini, di penetapan tersangka ini disebutkan seluruh pasalnya. Padahal di KUHP baru kan diatur prinsip lex favor reo, dilihat mana aturan yang paling meringankan bagi terdakwa. Ada di KUHP pasal 3,” ujarnya.

Keenam, Febri mengatakan predicate crime yang tidak jelas pada penetapan tersangka dan penetapan tersangka tidak sinkron dengan sprindik utama TPPU.

Baca Juga:Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Laki-laki Usia 6 Bulan Ditemukan TewasKasus Kematian Sutrimo: Fakta, Dugaan Kepala Urusan Rumah Tangga Febrie, dan Perkembangan Penyelidikan

“Jadi di sprindik utamanya, di sprindik umumnya, itu tipikornya disebut Asabri. Asabri ini kan penanganan perkaranya di 2021 atau 2022 di Kejaksaan Agung. Sementara di sprindik TSK-nya, di penetapan tersangkanya, itu disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021, 2022 dan mundur ke belakang di 2018,” katanya.

Ketujuh, Febri mengatakan penahanan terhadap kliennya diindikasikan melanggar pasal 100 ayat 5 KUHAP.

Ia menyebut ada 8 syarat penahanan yang salah satunya pun tidak dicantumkan di surat perintah penahanan.

Kedelapan, ia mengatakan hak kliennya sebagai tersangka ada yang tidak dipenuhi terkait penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya.

“Kesembilan, kami juga menemukan pihak yang menandatangani sprindik itu tidak berwenang begitu. Ini tentu saja mengacu pada aturan internal di Kejaksaan Agung. Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur? Nah, ini dalam proses yang terus kami dalami,” katanya.

Meski telah menemukan 9 kejanggalan, ia mengatakan pihaknya belum akan mengajukan praperadilan terkait kasus itu.

“Sampai tadi saya besuk itu belum ada keputusan soal praperadilan, karena memang kami diminta untuk lebih dalam lagi, untuk lebih teliti lagi menyimak setiap tahapan dan proses itu,” katanya.

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah selaku tersangka kasus dugaan TPPU ke Rutan KPK pada Jumat (24/7). Febrie akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

“Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (27/7).

0 Komentar