Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Kejagung)
0 Komentar

TIM 9 Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan di beberapa titik di wilayah Jakarta Selatan dan Depok

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penggeledahan dilakukan di kantor Don Ritto hingga kediaman Nurman Herin. Lokasi-lokasi tersebut diduga berkaitan dengan aliran aset para tersangka.

“Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok,” kata Anang melalui keterangannya, Senin (3/8/2026).

Baca Juga:Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Laki-laki Usia 6 Bulan Ditemukan TewasKasus Kematian Sutrimo: Fakta, Dugaan Kepala Urusan Rumah Tangga Febrie, dan Perkembangan Penyelidikan

Selain kantor Don Ritto dan rumah Nurman Herin, penyidik juga menyisir sejumlah kantor perusahaan di Jakarta Selatan, di antaranya kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Namun, Anang menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa merinci apa saja barang bukti atau dokumen yang telah ditemukan oleh penyidik dalam rangkaian penggeledahan tersebut. Sebab proses penggeledahan masih terus berlangsung hingga kini.

Selain melakukan penggeledahan, lanjut Anang pada hari yang sama Tim 9 juga memeriksa empat orang saksi yang merupakan karyawan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan saksi dan penggeledahan ini bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” tutur Anang.

Dia menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel. Dia berjanji akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang.

Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka TPPU. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp 543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul.

0 Komentar