KEJAKSAAN Agung (Kejagung) buka suara soal keberadaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung menyebut Febrie masih berada di Indonesia.
“Terkait dengan yang disampaikan, terkait inisial FA itu yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Senin (13/7/2026).
Dia mengatakan Febrie tidak pergi ke luar negeri. Dia menyebut Febrie bersikap kooperatif.
Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul
“Tidak ke luar negeri dan kooperatif dan dalam pantauan penyidik,” ujarnya.
Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia dijerat sebagai tersangka bersama Don Ritto.
Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Polri juga telah melakukan penggeledahan di 12 titik mulai dari wilayah Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi menyita uang tunai sekitar Rp 500 miliar lebih dalam berbagai pecahan mata uang hingga emas 74 kg.
Belakangan, Polri menyerah kasus Febrie Adriansyah untuk ditangani Kejagung. Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu juga disupervisi KPK serta diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (panja).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum, bukan institusi.
“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal ketat agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antarinstitusi selama pengusutan kasus ini berjalan.
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.
