Menggugat Legitimasi: Saat Skandal Korupsi Melumpuhkan Tiga Pilar Kekuasaan

Alumni Fisipol UGM, Heru Subagia
Alumni Fisipol UGM, Heru Subagia
0 Komentar

RENTETAN pengungkapan kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama besar di jajaran penegak hukum, militer, hingga eksekutif kini memicu alarm bahaya bagi tata kelola negara. Publik menyoroti penetapan tersangka terhadap Febri Adiansyah oleh Polri serta penyitaan aset hasil dugaan korupsi yang dipamerkan ke publik sebagai simbol krisis legitimasi institusi negara.

Pengamat politik Heru Subagia menilai, eksposur barang bukti yang dilakukan kepolisian bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan cerminan dari paradoks yang semakin kronis. Penegak hukum—yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi—justru berada di titik nadir kepercayaan publik.

“Ini bukan sekadar bukti ganasnya penegak hukum, tetapi cerminan kebatilan yang nyata. Ketika institusi penegak hukum, mulai dari Polri hingga Kejaksaan Agung, terjerat dalam skandal korupsi, maka legitimasi mereka sebagai penjaga keadilan telah runtuh,” ujarnya, Minggu (12/7).

Menanti Efek Domino 43 Tersangka

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

Pertunjukan penegakan hukum ini dinilai belum akan berhenti. Merujuk pada keterangan Febri Adiansyah, terdapat kurang lebih 43 tersangka lain yang diduga terlibat dalam pusaran skandal ini. Situasi diprediksi akan jauh lebih mengerikan ketika penyidikan kasus korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (KOPDES) mulai disidik secara menyeluruh hingga menyasar level terbawah, yakni di tingkat kota dan kabupaten.

Kondisi ini menjadi benturan keras yang tak terelakkan, mengingat kasus tersebut tidak hanya menyeret pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung, tetapi juga melibatkan petinggi TNI, baik purnawirawan maupun dimungkinkan adanya personel aktif.

Lumpuhnya Legislatif dan Eksekutif

Dalam kondisi genting ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru dinilai bersikap pasif. Tanpa inisiasi dan ketegasan dari legislatif, “kecelakaan” legislasi ini dianggap semakin melukai hati para pemilih. DPR dinilai mandul dan tidak berdaya menghadapi realitas bahwa korupsi telah menjadi mata rantai sistemik yang merambah hingga ke level partai politik pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

“DPR tidak hanya mati dalam konteks pengawasan, tetapi entitas politik yang ada di Senayan kini terjebak dalam pusaran polemik korupsi yang sama,” imbuhnya.

Di sisi lain, posisi Presiden sebagai pemegang mandat eksekutif juga dinilai stagnan. Hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret dari Istana untuk melakukan konsolidasi atau memerintahkan tindakan tanggap darurat dalam menangani korupsi sistemik yang melibatkan para penyelenggara negara. Pemerintahan seolah terjatuh dalam situasi “sudah jatuh tertimpa tangga”—mandek dan tidak mampu berbuat banyak karena rangkaian peristiwa hukum ini bersifat sistematis dan menembus jantung kekuasaan.

0 Komentar