KPK Paparkan Alasan 2 Deputi Batal Bicara di Konpers Polda Metro Jaya Terkait Kasus TPPU

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
0 Komentar

DEPUTI Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkap alasan dua deputi KPK batal berbicara dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (10/7) malam.

Jelang konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat malam, terdapat dua papan nama pejabat KPK di meja konpers, yakni Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti dan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Namun, saat konpers hendak dimulai, dua papan nama tersebut ditarik. Selain itu, kedua pejabat KPK tersebut juga tidak ikut serta dalam konpers tersebut.

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

Asep mengatakan kehadirannya bersama Deputi Korsup Ely Kusumastuti dan Konpers tersebut merupakan undangan resmi dari pihak Kepolisian.

“Pada hari kemarin pagi, Jumat pagi, KPK menerima undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan, terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki KPK terkait koordinasi dan supervisi, dalam penanganan di APH [Aparat Penegak Hukum] lain, itu sesuai dengan Pasal 6 kemudian Pasal 10 A besar di Undang-undang 19 tahun 2019.”

“Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan kemudian menugaskan dua orang deputi, satu Deputi Koordinasi dan Supervisi karena itu memang bagiannya, dan kedua Deputi Penindakan dan Eksekusi, saya sendiri. Jadi kami menghadiri undangan tersebut sesuai surat tugas yang diberikan pimpinan kepada kami, menjawab dari surat undangan. Kami hadir di sana,” ucap Asep saat konpers OTT Bupati Sukoharjo di Jakarta, Sabtu (11/7).

Asep mengaku dirinya dan Ely berdiskusi dengan pihak penyidik kepolisian, terkait koordinasi dan supervisi sebuah perkara. Asep menyebut ada kriteria bagaimana pengambil alihan perkara itu dilakukan.

“Jadi kita tidak bisa dengan asumsi sendiri. Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, baik dalam hal ini oleh kepolisian Kortas Tipidkor dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya, karena mereka penanganan perkaranya ada dua atap, kalau KPK kan satu atap di mana penyidik dan jaksa ada di satu lembaga,” ujar Asep.

0 Komentar