Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, Mantan Wali Kota Azis Divonis 9 Tahun Bui

Sidang Putusan Kasus Gedung Setda Kota Cirebon (IST)
Sidang Putusan Kasus Gedung Setda Kota Cirebon (IST)
0 Komentar

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, Kamis (9/7/2026). Azis dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon senilai Rp86 miliar. Selain hukuman badan, hakim juga mencabut hak politik Azis untuk dipilih maupun memilih.

Azis disidang bersama 5 terdakwa lain. Kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.

Dalam putusannya, Nashrudin Azis diberi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atau kurungan selama 140 hari dan dicabut hak politiknya baik dipilih maupun memilih.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Terhadap terdakwa Pungki Hartanto, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atau kurungan 140 hari.

Terdakwa Heri Mujiono divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atau kurungan selama 140 hari.

Terdakwa Budi Raharjo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau kurungan selama 140 hari.

Terdakwa Adam Supena divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau kurungan selama 140 hari.

Sementara terdakwa Fridian Rico divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau kurungan 140 hari. Ia juga diharuskan menyerahkan uang pengganti Rp25,3 miliar atau penjara 4 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlin mengatakan pihaknya sangat menghargai putusan yang sudah diberikan oleh majelis hakim.

“Kita sangat menghargai putusan hakim, walaupun ada beberapa putusan yang turun dari dakwaan kami, tapi secara keseluruhan pertimbangan dari dakwaan kami sudah diakomodir,” katanya.

Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun

Ia mengatakan, pihaknya masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak selama 7 hari tersebut.

Respons Kubu Terdakwa Terhadap Vonis

Kuasa hukum Nashrudin Azis, Ira Mambo, mengatakan pihaknya menyerahkan pada terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak.

“Tentunya kami menginginkan putusannya yang ringan, tapi kami kembali menghormati keputusan hakim, kalaupun Azis menyatakan banding itu merupakan hak terdakwa,” katanya.

Sementara kuasa hukum Heri Mujiono, Hikmat Sugiat, mengaku kecewa karena putusan memberatkan kliennya.

“Kalau kita lihat dari pertimbangan hakim, sama sekali tidak menyentuh pleidoi yang kita berikan, kemungkinan terbesar kita mengajukan banding,” katanya.

0 Komentar