Pihaknya menilai, kliennya Heri Mujiono sudah melakukan tugasnya sampai dengan show case meeting (SCM) ke 3 dan merekomendasikan penghentian proyek.
“Selain itu, berita acara pemeriksaan lapangan terakhir dikeluarkan pada tahun 2017 tapi digunakan untuk pencairan termin ke 3 tahap 2 pada tahun 2018 dan termin ke 4 tahun 2018. Yang seharusnya tidak boleh seperti itu, dan sudah diakui oleh saksi ahli dari BPK RI,” paparnya.
Kilas Balik Korupsi Gedung Setda Cirebon
Kasus pembangunan gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon sendiri sudah dilakukan penyidikan sejak tahun 2024 lalu.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Gedung Setda Kota Cirebon sendiri mulai dibangun pada tahun 2016, dan selesai pada tahun 2018 lalu. Dalam pembangunannya, gedung Setda Kota Cirebon memakan anggaran sekitar Rp86 miliar.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon bermula dari adanya temuan BPK RI terkait dugaan ketidaksesuaian anggaran proyek dan laporan masyarakat.
Proyek pembangunan gedung yang dimulai 2016 menggunakan anggaran sekitar Rp86 miliar dari APBD Kota Cirebon itu seharusnya selesai pada 2017, namun baru rampung pada 2018.
Temuan BPK menunjukkan adanya denda keterlambatan, sekitar Rp11,3 miliar yang tidak ditindaklanjuti.
Inspektur Daerah Kota Cirebon Asep Gina mengatakan, dari Rp11,3 miliar tersebut, baru dibayarkan senilai Rp1,7 miliar saja sisanya Rp9,6 miliar belum dibayarkan.
