Kasus Dugaan Pemerasan Berkedok 'Jatah Preman' Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (IST)
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (IST)
0 Komentar

JAKSA Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok ‘jatah preman’ di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta rupiah kepada terdakwa.

JPU KPK, Meyel Volmar Simanjuntak, menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (9/7/2026).

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Selain itu, jaksa menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka jaksa akan menyita dan melelang harta terdakwa. “Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU.

Ketua tim pengacara terdakwa Abdul Wahid, Kemal Shahab saat diwawancarai awak media usai persidangan. Foto: tirto.id/ Abdul Haris

Di sisi lain, ketua tim pengacara terdakwa, Kemal Shahab, menilai tuntutan yang dibacakan JPU KPK belum menggambarkan fakta persidangan secara komprehensif.

Kemal bilang, pihaknya akan membantah seluruh dalil jaksa melalui nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan 20 Juli 2026.

Menurut Dia, JPU KPK hanya mengambil sebagian fakta persidangan dan mengabaikan sejumlah keterangan saksi yang dinilai justru menguntungkan terdakwa.

“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Itu semua akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata Kemal Shahab kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (9/6/2026).

Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun

Kemal menegaskan, tuduhan adanya unsur pemaksaan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti di persidangan.

Ia juga menyebut sejumlah saksi tidak pernah menerangkan adanya ancaman maupun pemaksaan yang dilakukan oleh clientnya.

Sementara frasa ‘satu matahari satu’ yang menjadi sorotan jaksa, tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman atau intimidasi.

0 Komentar