KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengambil tindakan tegas menyusul temuan fasilitas klaster mewah di dalam area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan saat konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Selain pemecatan terhadap Kalapas, Kemen Imipas juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada total 17 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Lapas Cibinong yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Rincian sanksi yang dijatuhkan meliputi:
Baca Juga:Terungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan IjazahSiapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM
- 1 orang pegawai dijatuhi sanksi pemberhentian (pemecatan).
- 5 orang pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat.
- 11 orang pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Dibangun Tanpa Izin di Bantaran Sungai
Berdasarkan hasil investigasi tim gabungan dan peninjauan lapangan yang turut didampingi Komisi XIII DPR, terungkap bahwa bangunan klaster mewah tersebut dibangun secara ilegal. Bangunan guest house serta fasilitas penunjang lainnya bukan bersumber dari anggaran negara (APBN) dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan,” tegas Rudi.
Selain bangunan tanpa izin, tim investigasi juga mendapati sejumlah fasilitas eksklusif seperti kontainer, tempat fitness, hingga area latihan simulator golf yang disalahgunakan oleh sejumlah warga binaan, termasuk melibatkan narapidana kasus penipuan berkedok Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Atas pelanggaran berlapis dan penyalahgunaan wewenang ini, Kemen Imipas memastikan proses penegakan hukum internal akan terus dikawal ketat untuk membersihkan institusi pemasyarakatan dari praktik-praktik penyimpangan.
