Fakta-fakta Kasus Penyiksaan ABK di Kapal Ikan: Disiksa dalam Tong hingga Berlayar 2 Bulan

Fakta-fakta Kasus Penyiksaan ABK di Kapal Ikan: Disiksa dalam Tong hingga Berlayar 2 Bulan
Sejumlah pelaku penyiksaan empat ABK kapal KM Maulana 23 saat ditangkap oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan Laut Arafuru(Dokumentasi: Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan )
0 Komentar

JAJARAN kepolisian terus mendalami kasus penganiayaan brutal terhadap anak buah kapal (ABK) ikan yang videonya viral di media sosial. Korban disiksa secara keji dengan cara dimasukkan ke dalam tong berisikan air, diinjak, hingga dipukuli karena dituduh tidak mencapai target.

“Berangkatnya dari wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu di Muara Baru. Dan kapal ini tujuannya Merauke, berangkatnya tadi akhir Juli,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri kepada wartawan, Senin (5/9/2026).

Alrasyidin menyebut mereka melaut selama dua bulan dari akhir Juli hingga Oktober. Sementara, teridentifikasi ada empat korban yang mengaku disiksa.

Baca Juga:Terungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan IjazahSiapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM

“Dari akhir Juli berarti kita hitung Agustus ya. Agustus, September, Oktober. Berarti hampir 2 bulan, 2 bulan lebih sedikit lah.,” katanya.

Hingga kini, polisi masih memburu para pelaku penyiksaan tersebut. Namun, Alrasyidin mengatakan pihaknya juga tetap memprioritaskan kondisi para korban.

“Kita terintegrasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia terintegrasi. Kita komunikasi langsung kepada Polres Kepulauan Aru. Langsung mereka merespons cepat, mereka juga komunikasi dengan KKP untuk sementara mengamankan kapal penangkap cumi ini,” katanya.

“Yang jelas prioritas kita pertama biiznillah atas pertolongan Allah SWT, mudah-mudahan kita bisa menyelamatkan korban ini dulu. Nyawa, jiwa, kesehatan mental dan fisiknya bisa kita selamatkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.

“Lalu kita juga tidak lupa, kita juga mengamankan dan melakukan penegakan hukum apabila memang dugaan tindak pidana terjadi di situ,” katanya.

Berikut adalah sejumlah fakta penting terkait pengungkapan kasus tersebut:

  • Rute Pelayaran Muara Baru–Merauke: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, mengungkapkan bahwa kapal penangkap cumi tersebut berangkat dari kawasan Muara Baru, wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dengan tujuan akhir ke Merauke sejak akhir Juli 2026.
  • Melaut Selama Dua Bulan Lebih: Para korban diketahui telah berada di tengah laut selama kurang lebih dua bulan terhitung sejak akhir Juli hingga awal Oktober 2026 sebelum kasus penyiksaan ini terungkap ke publik.
  • Empat Korban Teridentifikasi: Dari hasil pendalaman sementara, polisi telah mengidentifikasi adanya empat orang ABK yang menjadi korban penganiayaan keji oleh rekan sesama awak kapal.
  • Aksi Keji Terekam dalam Video: Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di media sosial, korban tampak terduduk di dalam sebuah tong berisi air, lalu diinjak pada bagian tubuh bawah, dipukuli, hingga disemprot air di bagian wajah oleh pelaku. Para pelaku bahkan sempat menutupi kejadian ini dengan berbohong bahwa korban jatuh sakit.
  • Prioritas Keselamatan dan Perburuan Pelaku: Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menjalin koordinasi terintegrasi bersama Polres Kepulauan Aru serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna mengamankan kapal penangkap cumi tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa keselamatan jiwa, kesehatan mental, dan fisik para korban menjadi prioritas utama, di samping proses penegakan hukum untuk memburu para pelaku penganiayaan.
0 Komentar