STATUS pembebasan bersyarat yang baru dikantongi Indra Kesuma alias Indra Kenz berada di ujung tanduk. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus penipuan berkedok Binomo tersebut.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan fasilitas mewah di dalam klaster khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang turut melibatkan Indra Kenz dalam pembangunannya.
“Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian dirubah menjadi guest house. Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan saat konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Baca Juga:Terungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan IjazahSiapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM
Namun, dia belum menjelaskan apa saja barang yang disiapkan Indra Kenz. Dia mengatakan temuan itu menjadi bahan evaluasi terhadap bebas bersyarat Indra.
“Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” ujarnya.
Rudi menyebutkan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi agar pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut. Rekomendasi itu telah diserahkan kepada Ditjen Pemasyarakatan.
“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali,” ujar Rudi.
Sebelumnya, Ditjenpas Jawa Barat akan mengevaluasi pemberian remisi tersebut. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan standard operating procedure (SOP).
“Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” kata Ishadi dilansir Antara, Rabu (30/9).
Bila nantinya hasil pemeriksaan menemukan pemberian remisi yang tidak sesuai dengan SOP, remisi tersebut dapat dibatalkan. Indra Kenz dapat ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan.
