Fakta-fakta Indra Kenz Terlibat Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: Pembebasan Bersyarat Terancam Dicabut

Fakta-fakta Indra Kenz Terlibat Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: Pembebasan Bersyarat Terancam Dicabut
Selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz bebas bersyarat setelah dipenjara akibat kasus penipuan investasi Binomo. (Foto: Instagram/indrakenz)
0 Komentar

“Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok,” ujarnya.

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Indra divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting di balik kasus tersebut:

  • Keterlibatan Indra Kenz di Klaster Mewah Lapas: Kemen Imipas mengungkapkan bahwa keberadaan bangunan guest house serta fasilitas kontainer di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong merupakan hasil swadaya atau patungan dari para warga binaan. Salah satu napi yang ikut terlibat aktif dalam menyiapkan fasilitas tersebut adalah Indra Kenz.
  • Dialihfungsikan untuk Ruang Kunjungan: Bangunan yang awalnya merupakan kantor dan gudang tersebut diubah menjadi guest house mewah menggunakan dana warga binaan. Fasilitas eksklusif itu kerap digunakan oleh para napi ketika menerima kunjungan khusus.
  • Rekomendasi Pencabutan Pembebasan Bersyarat: Atas temuan pelanggaran dan fasilitas eksklusif tersebut, Kemen Imipas telah menyerahkan rekomendasi resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar hak pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.
  • Evaluasi Remisi Sakit: Sebelumnya, Indra Kenz baru saja menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani sebagian dari vonis 10 tahun penjara. Namun, pihak berwenang juga tengah menginvestigasi dan mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan yang sempat diterimanya guna memastikan kesesuaian prosedur (SOP).
  • Ancaman Kembali ke Jeruji Besi: Jika hasil investigasi dan peninjauan ulang dalam kurun waktu dua minggu mendatang membuktikan adanya pelanggaran aturan atau ketidaksesuaian SOP, remisi tersebut dapat dibatalkan secara resmi dan Indra Kenz harus kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan.
0 Komentar