“Sehingga nanti hasil yang disampaikan oleh KPK kepada pihak pelapor itu berbasis pada materi yang dilaporkan tersebut, termasuk juga berbasis pada ketentuan dalam Perkom 1 2026. Nah hasilnya apa, kami nanti akan sampaikan tentunya kepada pihak pelapor,” tutur Budi.
Meski begitu, Budi belum dapat memastikan bahwa tindakan Raja Juli tersebut melanggar Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi. Kata Budi, hal tersebut masih terus didalami.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, KPK juga tengah fokus untuk mendalami dugaan kebocoran infomasi OTT di Kuansing. Katanya, hal tersebut juga menjadi bahan evaluasi KPK agar kejadian serupa tidak terulang.
