Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Berasal dari Petani, KPK Dalami Pengakuan Bupati

Menhut Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait klarifikasi isu keterlibatan dirinya dalam OTT KPK Bupat
Menhut Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait klarifikasi isu keterlibatan dirinya dalam OTT KPK Bupati Kuansing di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. (Antara)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, telah mengaku memberikan sejumlah uang kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli.

Amby merupakan tersangka kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sementara, Raja Juli juga telah mengakui pemberian amplop dari Amby.

“Terkait dengan keterangan adanya pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri itu memang sudah disampaikan ya di keterangannya Pak Bupati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Budi mengatakan, berdasarkan dengan keterangan awal yang didapatkan, uang yang diberikan Amby tersebut diduga berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Amby diduga menerima gratifikasi dari potongan gaji 900 petani di bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) atas lahan seluas sekitar 1.800 hektar.

Uang yang berhasil dikumpulkan kemudian dikonversi menjadi valas berupa Dolar Singapura dan diduga menjadi sumber uang untuk diberikan kepada Raja Juli.

“Karena memang dari keterangan awal yang kita dapatkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing. Di mana sebelumnya Bupati ini mengumpulkan ya dari 900 lebih KUD untuk izin kawasan hutan seluas 1.800 hektar lebih,” ujar Budi.

Sementara, Raja Juli juga telah mengaku adanya pemberian amplop dari Amby usai acara audiensi 2 Juni 2026 lalu. Raja Juli mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Amby melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Amby menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.

Kemudian, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026. Berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2026 disebutkan bahwa maksimal pelaporan gratifikasi sejak penerimaan adalah 30 hari. Sementara, Raja Juli membuat laporan pada waktu yang lebih dari aturan tersebut.

Selain itu, Budi menjelaskan, dalam Perkom tersebut juga disebutkan bahwa pelaporan gratifikasi dapat tidak dilanjutkan lantaran berkaitan dengan perkara yang tengah dilakukan penyidikan atau penyelidikan serta patut diduga terkait tindak pidana.

Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun

Kata Budi, hal tersebut, akan menjadi materi pertimbangan KPK pada sisi pencegahan terkait laporan yang disampaikan Raja Juli.

0 Komentar