TERDAKWA kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) harus hadir langsung dalam persidangan sebagai pelapor untuk membuktikan tuduhannya terhadap dirinya.
Pernyataan itu disampaikan Dokter Tifa usai sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 2/7/2026.
Menurut Tifa, dakwaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialamatkan kepadanya harus dibuktikan di persidangan. Ia menegaskan, selama ini yang menjadi objek kajiannya adalah dokumen digital yang beredar di internet, bukan ijazah asli milik Jokowi.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
“Yang saya bicarakan, yang menjadi objek kajian saya, yang menjadi objek observasi saya itu benda digital yang beredar di internet,” ujar Tifa.
Karena itu ia menilai, Jokowi harus menunjukkan ijazah asli sebagai bagian dari pembuktian perkara.
“Maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Bukan hanya di sidang, tapi juga di publik,” katanya.
Tifa juga menegaskan, perkara pencemaran nama baik merupakan delik aduan sehingga kehadiran pelapor di persidangan menjadi penting.
“Oleh karena itu, karena ini adalah delik aduan juga, pencemaran nama baik dan fitnah, maka Pak Jokowi Widodo mutlak wajib hukumnya hadir di persidangan. Tidak melalui mekanisme-mekanisme seperti yang disampaikan oleh para advokatnya,” ujarnya.
Selain itu, Tifa membantah dakwaan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, ia tidak pernah memanipulasi dokumen elektronik sebagaimana didakwakan jaksa.
Ia mengatakan, pendapat yang disampaikannya mengenai foto pada dokumen yang beredar di internet merupakan penjelasan ilmiah berdasarkan keahliannya di bidang anatomi morfologi.
Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun
“Di dalam dakwaan sama sekali tidak ditunjukkan di mana saya melakukan manipulasi. Yang dipakai adalah lisan saya ketika saya menyampaikan tentang ilmu saya,” katanya.
Tifa menegaskan siap memberikan penjelasan secara ilmiah dalam sidang pembuktian nanti.
