Publik Tunggu Gebrakan Kejati Jabar Ungkap Skandal 'Tuper' DPRD Indramayu

Abdul Malik Azis
Abdul Malik Azis
0 Komentar

PENANGANAN kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi (Tuper) anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 terus menjadi sorotan tajam publik. Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp18 miliar ini memicu desakan luas agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.

Sejauh ini, Kejati Jabar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024, Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan), serta Sekwan Kabupaten Indramayu aktif. Kendati demikian, hingga saat ini ketiga tersangka tersebut belum dilakukan penahanan, yang memicu tanda tanya di tengah masyarakat mengenai keseriusan penegakan hukum.

Aktivis asal Indramayu, Abdul Malik Azis, menegaskan bahwa Kejati Jabar tidak boleh berhenti pada tiga tersangka administratif tersebut. Ia meminta penyidik memperdalam penyelidikan dan meminta klarifikasi terkait keterlibatan 49 anggota DPRD Indramayu lainnya yang diduga kuat ikut menikmati atau menerima manfaat aliran dana Tuper tersebut.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

“Berdasarkan informasi yang beredar di media, tunjangan perumahan tersebut diduga dibagi menjadi tiga klaster, yaitu Rp40 juta untuk Ketua, Rp35 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp30 juta untuk Anggota DPRD. Jika skema pengondisian ini benar adanya, maka ini murni merupakan tindak pidana korupsi yang terorganisasi atau dilakukan secara bersama-sama. Sangat ironis apabila hilir dari kerugian Rp18 miliar ini hanya dibebankan kepada tiga orang tersangka,” ujar Azis kepada awak media.

Menurut Azis, para legislator yang diduga menerima aliran dana tersebut secara hukum dapat dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia mengingatkan, adanya upaya pengembalian kerugian keuangan negara oleh para anggota dewan belakangan ini sama sekali tidak menghapus perbuatan pidana mereka. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Lebih jauh, Azis juga menekankan penggunaan instrumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Khususnya Pasal 5, yang secara eksplisit dapat menjerat setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, atau penggunaan harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

0 Komentar