“Pasal 5 UU TPPU sudah sangat jelas membuktikan bahwa setiap penerima manfaat dari uang korupsi, termasuk anggota dewan yang menikmati fasilitas tidak sah tersebut, bisa dijerat hukum,” tegasnya.
Publik kini menunggu keberanian dan keseriusan Kejati Jabar untuk membuka kasus ini secara terang benderang guna menepis spekulasi atau isu negatif yang berkembang di masyarakat terkait penanganan mega skandal di lingkungan parlemen Indramayu tersebut.
