KPK Sebut Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Terkait Pengisian Jabatan dan Pelepasan Kawasan Hutan

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (tengah) mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tah
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (tengah) mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diduga menerima suap dan/atau gratifikasi terkait dengan pengisian jabatan serta pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Suhardiman dan dua orang lainnya kini telah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 1 Juli sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.

Selain Suhardiman, dua tersangka lainnya ialah Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Suap jual beli jabatan

KPK menerima laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah. Terdapat dua orang calon, yaitu Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekda saat itu dan Zulkarnain yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).

“Saudara SA [Suhardiman Amby] selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (1/7) sore.

Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Dia pun lantas terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kuansing periode 2025.

“Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek,” ungkap Taufik.

Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun

“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” imbuhnya.

0 Komentar