KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa kekerasan yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis.
Lembaga tersebut menyebut tindakan itu sebagai aksi yang ekstrem, sadis, kejam, dan sangat merendahkan martabat manusia.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti di Jakarta pada Minggu. Ia menyatakan bahwa posisi lembaganya terhadap kasus ini sudah tegas sejak awal, yaitu fokus pada upaya perlindungan dan pemulihan korban.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
“Kami menegaskan kekerasan yang dialami YTR adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis, yang ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Posisi Komnas Perempuan terhadap kasus ini tegas sejak awal pada upaya perlindungan dan pemulihan korban. Tidak berubah,” kata Ratna.
Klarifikasi Pernyataan yang Sempat Menuai Polemik
Ratna Batara Munti juga menyinggung pernyataan Komnas Perempuan sebelumnya terkait kasus ini yang sempat menjadi polemik di publik. Ia memberikan klarifikasi bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks dialog yang membahas Konvensi Anti Penyiksaan (CAT).
“Pernyataan kami pada konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional 26 Juni 2026, pernyataan yang disampaikan terkait kategori penyiksaan berkaitan dengan konteks dialog yang membahas Konvensi Anti Penyiksaan (CAT),” jelasnya.
Lebih lanjut, Ratna menekankan bahwa kasus kekerasan ini telah menimbulkan penderitaan yang luar biasa bagi korban. Akibat kejadian tersebut, korban bahkan harus mengalami disabilitas permanen.
“Kasus ini juga berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban,” ujarnya.
Dukungan Penuh untuk Penanganan Hukum dan Pemulihan Korban
Komnas Perempuan memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada seluruh pihak yang telah bergerak cepat menangani proses hukum serta upaya pemulihan bagi YTR. Sinergi berbagai elemen dinilai sangat krusial dalam penanganan kasus ini.
“Komnas Perempuan mendukung seluruh pihak yang telah melakukan upaya-upaya dengan segera dan terpadu, atas peran serta rumah sakit, dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintah daerah, penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik,” kata Ratna.
