POLISI mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 325 bungkus teh Cina. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 585 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan kasus itu melibatkan jaringan peredaran narkotika Thailand–Aceh, Indonesia. “Dari hasil interogasi terhadap pelaku, kami dapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali, yaitu Muhammad Jabbar dan Mahlul,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 28 Juni 2026.
Eko mengatakan kedua orang tersebut masih berstatus buron. Sementara itu, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Jufri, 28 tahun, dan Zulfahmi, 28 tahun.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Menurut Eko, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima tim pada 1 Juni 2026. Informan menyebut jaringan narkotika internasional Thailand–Indonesia akan menjemput sabu dari Thailand melalui wilayah Aceh.
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di sekitar Pantai Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh. Pada 23 Juni 2026, petugas melihat sebuah mobil Honda HR-V bernomor polisi BK 1975 ACH keluar dari arah Pantai Blang Mangat. Polisi menduga kendaraan tersebut membawa narkotika sehingga langsung menghadangnya.
Dua orang yang berada di dalam mobil sempat melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkap keduanya. Saat menggeledah kendaraan itu, polisi menemukan 13 karung goni berisi 325 bungkus teh Cina yang berisi sabu.
