KREATOR konten macam selebgram, podcaster hingga YouTuber kini diwajibkan untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB). Aturan ini diterapkan seiring masuknya NIB konten kreator dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Namun, apa sebenarnya NIB dan bagaimana cara membuatnya?
Sebelumnya, kreator konten telah digolongkan pemerintah sebagai pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis. Oleh karenanya, profesi selebgram hingga YouTuber kini termasuk klasifikasi profesi resmi.
Klasifikasi tersebut tertuang dalam KBLI 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2025 lalu. Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, setiap pelaku usaha yang termasuk dalam KBLI diwajibkan untuk memiliki NIB.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Oleh karenanya, orang-orang dengan profesi di sektor digital macam YouTuber, TikToker, influencer, selebgram, streamer hingga podcaster kini diwajibkan memiliki NIB. Kewajiban ini berlaku selama akun media sosial yang digunakan memuat kegiatan usaha seperti promosi berbayar hingga jasa periklanan.
Jika kewajiban ini tidak dilakukan, kreator konten dapat dikenai sanksi terkait izin usaha. Sanksi ini dapat berupa peringatan, penghentian sementara, denda administratif sampai pencabutan izin usaha.
Apa Itu NIB dan Cara Membuatnya?
Secara umum, NIB merupakan nomor identifikasi usaha secara resmi. Mudahnya, NIB merupakan nomor induk kependudukan (NIK) untuk sebuah lini bisnis, baik dalam bentuk badan usaha maupun usaha perseorangan.
Jika sebuah usaha memiliki NIB maka negara akan menganggapnya sebagai usaha yang berizin resmi dan memiliki legalitas yang sah untuk menjalankan kegiatan usaha. Dalam hal ini, memiliki izin resmi juga berarti bahwa pemilik usaha dapat mengakses hak perlindungan hukum secara optimal.
Sebagaimana NIK, NIB berbentuk serangkaian angka berjumlah 13 digit. Nomor ini diterbitkan Lembaga OSS (Online Single Submission) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.
Sementara itu, untuk membuat NIB, pelaku usaha macam kreator konten kini dapat melakukannya secara online melalui laman resmi Lembaga OSS. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun di laman oss.go.id terlebih dahulu.
Setelah memiliki hak akses, pelaku usaha macam YouTuber dan selebgram perlu mendaftarkan diri agar mendapatkan NIB untuk unit usahanya. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi OSS dengan tata cara berikut:
