Pendiri Indonesia Audit Watch Ditanya KPK Soal Bukti Transfer Blueray Cargo ke PNS Bea Cukai Ahmad Dedi

Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus
Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus
0 Komentar

PENDIRI Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, selesai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai. Setelah diperiksa, Iskandar mengaku ditanya soal bukti transfer pihak Blueray Cargo kepada sosok PNS Ditjen Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.

“Nah, ditanya tadi, ‘Apakah Saudara kenal Ahmad Dedi?’, ‘Saya tidak kenal’. ‘Apakah Saudara selama menangani nonlitigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?’, ditanya,” ungkap Iskandar kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

“Nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya, ‘inisial A?’, saya jawab, ‘iya’. ‘Ada bukti transfer uang?’. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada,” lanjutnya.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Kemudian Iskandar mengatakan diminta penyidik membawa bukti transfer tersebut. Rencananya, dia akan menyerahkan pada pekan depan kepada penyidik.

“Lalu saya diminta mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu (Ahmad Dedi),” imbuhnya.

Namun Iskandar mengatakan tak ingat detail nominal transfer yang dikirim dari Blueray untuk Ahmad Dedi melalui sosok ajudan berinisial A tersebut. Dia hanya membenarkan bahwa memang ada transfer tersebut.

Iskandar juga mengaku bahwa dirinya menjadi kuasa hukum non-litigasi pihak Blueray.

“Kalau nominal saya lupa. Tapi memang selama saya menangani manajemennya Blueray, ada bukti transfer itu. Itu aja tadi yang dieksplor oleh penyidik,” pungkasnya.

Diketahui, Iskandar memang dipanggil KPK hari ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai yang menyeret PT Blueray Cargo.

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun

Barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

0 Komentar