WAKIL Bupati Indramayu Syaefudin membantah kabar yang menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022.
Melalui kuasa hukumnya, Syamsul Bahri Siregar, Syaefudin menegaskan hingga saat ini belum pernah menerima surat resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Pak Syaefudin belum pernah menerima surat penetapan tersangka, sehingga kami mempertanyakan munculnya informasi tersebut,” kata Syamsul, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Menurut dia, informasi yang beredar tidak hanya berdampak pada nama baik kliennya, tetapi juga berpotensi memengaruhi citra Pemerintah Kabupaten Indramayu karena Syaefudin saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati.
Pihaknya pun tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait penyebaran informasi tersebut. Namun sebelum itu, mereka akan meminta klarifikasi secara resmi kepada Kejati Jawa Barat mengenai kebenaran kabar yang beredar.
“Kami akan meminta penjelasan secara formal kepada Kejati Jabar apakah benar ada rilis resmi terkait informasi tersebut,” ujarnya.
Syamsul menambahkan, apabila informasi itu terbukti tidak benar, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga meminta media menyajikan informasi secara berimbang agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Di sisi lain, Syamsul mengakui bahwa perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu masih berproses di Kejati Jawa Barat. Selama ini, kata dia, Syaefudin bersikap kooperatif dan memenuhi setiap permintaan klarifikasi maupun data yang dibutuhkan penyidik.
“Beliau menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah memberikan seluruh data yang diminta,” katanya.
Sementara itu, Syaefudin menjelaskan bahwa polemik tunjangan perumahan DPRD bermula dari hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang digunakan sebagai dasar penyesuaian nilai tunjangan pada 2022.
Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun
Saat itu, KJPP yang ditunjuk melakukan penilaian sehingga anggaran tunjangan perumahan DPRD meningkat dari Rp10,2 miliar menjadi Rp16,8 miliar per tahun. Hasil tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Peraturan Bupati yang mengatur besaran tunjangan.
Namun sekitar 14 bulan kemudian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan administratif karena KJPP yang digunakan belum terdaftar di Kementerian Keuangan. Menurut Syaefudin, dalam rekomendasi BPK tidak disebutkan adanya kerugian negara maupun kewajiban pengembalian tunjangan, melainkan hanya meminta penggunaan KJPP yang telah terdaftar secara resmi.
