Sejumlah CCTV di Lokasi Aksi Mahasiswa di Jakarta Dikabarkan Tak Bisa Diakses, Belum Diketahui Penyebabnya

Layanan CCTV
Layanan CCTV
0 Komentar

SEJUMLAH kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi aksi mahasiswa dilaporkan tidak bisa diakses sejak Jumat (12/6/2026) siang. Alhasil, masyarakat tidak bisa memantau kondisi lalu lintas di sekitar wilayah kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat dan sekitarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengaku, tidak tahu penyebab CCTV itu tidak bisa diakses. Menurut dia, kepolisian bakal berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta terkait masalah itu.

“Nah, kami juga akan komunikasikan dengan Diskominfo Provinsi DKI terkait tentang CCTV,” kata Budi saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jumat sore WIB.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Dia menyatakan, Polda Metro Jaya tidak tahu alasan CCTV itu tidak bisa diakses publik. Pasalnya, polisi bukan opetor CCTV tersebut. “Nanti kami akan dalami,” ucap Budi.

Selain itu, Budi menambahkan, kepolisian juga tidak melakukan pemblokiran (jamming) sinyal di sekitar loksi aksi. Menurut dia, sinyal sulit karena terdapat kerumunan massa.

“Jadi jamming yang dinyatakan tidak ada. Karena memang karena kepadatan anggota termasuk seluruh masyarakat aktivitas beberapa memang sinyal kita pun rata-rata sudah susah,” ujar Budi.

Pantauan delik, layanan CCTV yang biasa dapat diakses oleh publik mendadak tidak tersambung (offline) pada Jumat siang WIB, menjelang demo mahasiswa menuntut pemerintah. Namun, belum diketahui pasti penyebab matinya CCTV itu.

Polda Metro Jaya mengeklaim belum mendapatkan surat dari mahasiswa terkait aksi pada Jumat. Termasuk soal lokasi aksi dilakukan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Kombes Budi Hermanto, membantah pernyataan mahasiswa bahwa aksi di Bundaran HI sudah dilaporkan ke polisi. Ia menilai, polisi sama sekali belum menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi.

“Sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan,” kata Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat.

Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun

Menurut dia, berdasarkan Pasal 10 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, surat pemberitahuan aksi mesti disampaikan maksimal 3×24 jam sebelum pelaksanaan. Namun, surat dari mahasiswa terkait aksi hari ini disebut tidak ada di kepolisian.

0 Komentar