KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
Kejagung menyebut Andri selaku vendor pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penggelembungan atau markup harga.
“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Syarief mengatakan markup diduga dilakukan agar harga motor listrik itu mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN. Dia menyebut Andri diduga telah mengatur harga perkiraan sendiri (HPS) dengan pihak BGN.
“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya.
Syarief juga menyebut PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG atau dapur MBG. Alasannya, PT YAT belum punya dealer dan bengkel aktif di Indonesia.
“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pendagaan belum dimulai,” ujarnya.
Syarief juga membenarkan anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN itu Rp 1,1 triliun. Namun, dia belum menguraikan berapa harga motor listrik per unit dan berapa nilai yang di-markup.
“Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.
“Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” sambungnya.
AM dijerat sebagai tersangka dengan pasal 603 dan 604 KUHP. Andri telah ditahan.
Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
