Kejagung: Badan Gizi Nasional Bayar Lunas Vendor, Motor Listriknya Belum Dirakit

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) (IST)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) (IST)
0 Komentar

KEJAGUNG mengungkapkan dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik bagi SPPG atau dapur MBG di Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung menyebutkan BGN membayar lunas vendor, padahal motor listriknya belum dirakit.

Hal itu diungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Syarief awalnya mengumumkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka karena diduga melakukan kongkalikong untuk mendapat proyek motor listrik.

Syarief menyebutkan PT YAT tak memenuhi syarat sebagai vendor motor listrik karena belum mempunyai dealer dan bengkel yang beroperasi aktif. Andri pun diduga bekerja sama dengan perusahaan lain untuk memenuhi syarat pengadaan.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Andri juga diduga mendekati pihak BGN untuk mengatur proses pengadaan, termasuk mark up harga. Kejagung menyatakan harga motor tersebut tidak wajar. Namun Kejagung belum mengungkap berapa mark up harga yang dilakukan untuk setiap unit.

“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” ujarnya.

Selain melakukan markup, Andri diduga melawan hukum menerima pembayaran 100% dari BGN untuk pengadaan motor listrik itu. Padahal motor listrik itu belum selesai dirakit dan spesifikasinya tak sesuai dengan standar.

“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ujarnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Sony kemudian mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Sony menyebutkan 26 nama dalam BAP.

0 Komentar