Korlantas Polri Hadirkan STNK Digital: Pengendara Tak Perlu Lagi Bawa Kertas Fisik di Dompet

SIM digital sah sebagai alternatif SIM fisik. (Korlantas Polri)
SIM digital sah sebagai alternatif SIM fisik. (Korlantas Polri)
0 Komentar

BERKENDARA kini semakin praktis seiring dengan langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang resmi menghadirkan layanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Digital. Melalui inovasi ini, masyarakat tidak lagi direpotkan dengan kewajiban membawa lembar kertas fisik STNK di dalam dompet atau khawatir tertinggal saat bepergian.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa STNK Digital merupakan representasi elektronik (mirroring) dari lembar STNK fisik yang sah dan berlaku saat ini. Dokumen digital tersebut dipastikan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan versi cetaknya.

“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Irjend Pol Wibowo dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Senin (28/9/2026).

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Wibowo menegaskan, pengendara kini tidak perlu merasa khawatir apabila terjaring razia atau pemeriksaan di jalan raya namun tidak membawa lembar fisik STNK. Petugas kepolisian akan menerima verifikasi dokumen yang ditunjukkan langsung melalui aplikasi resmi.

“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” lanjutnya.

Selain memberikan kemudahan bagi pengendara, kehadiran STNK Digital juga diklaim dapat mendukung proses verifikasi data kendaraan secara lebih akurat oleh petugas di lapangan. Sistem ini sekaligus meminimalisir risiko dokumen fisik rusak, basah, atau hilang.

Cara Mudah Aktivasi STNK Digital

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, prosesnya dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel pintar. Berikut adalah tahapan untuk mengaktifkan STNK Digital:

  • Unduh dan pasang aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau Apple App Store.
  • Lakukan registrasi akun dan login menggunakan nomor ponsel yang terdaftar.
  • Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “STNK”.
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB / pelat nomor) serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Selesaikan proses verifikasi data. Catatan penting, pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada aplikasi harus sama dengan NIK pemilik yang tercantum pada STNK agar proses sinkronisasi berhasil.
0 Komentar