Dirjenpas Ungkap Identitas Dua Napi Korupsi Tim Timah di Area 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi
0 Komentar

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, mengungkap identitas dua narapidana yang kedapatan berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) saat Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, beberapa waktu lalu.

Kedua narapidana tersebut adalah Achmad Albani dan Hasan Tjhie, yang keduanya merupakan terpidana dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah (PT Timah).

Fakta tersebut diungkapkan oleh Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

“Melakukan pemeriksaan terhadap dua warga binaan, yaitu Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh Ombudsman RI dan pada saat itu berada di area SAE,” kata Mashudi di hadapan para anggota dewan.

Status Hukum dan Syarat Asimilasi yang Disorot

Menurut penjelasan Dirjenpas, Achmad Albani dan Hasan Tjhie berada di lokasi yang diklaim sebagai fasilitas asimilasi. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, program asimilasi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan dengan sejumlah ketentuan ketat.

Beberapa syarat pokok tersebut di antaranya adalah berkelakuan baik (tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir), aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani sekurang-kurangnya setengah dari masa pidananya.

Kendati demikian, keberadaan Achmad Albani dan Hasan Tjhie di area tersebut memicu tanda tanya besar publik. Berdasarkan catatan hukum, keduanya merupakan terpidana korupsi PT Timah yang pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025 dijatuhi vonis hukuman berat masing-masing 10 tahun penjara, meningkat dari vonis awal tingkat pertama yang sebesar lima tahun penjara pada 2024 lalu. Dengan masa hukuman tersebut, status kepesertaan mereka dalam program asimilasi kini tengah didalami karena dinilai tergolong masih baru menjalani masa tahanan.

Menanti Hasil Investigasi Menyeluruh

Ketika didesak mengenai sejauh mana keterlibatan fasilitas khusus atau dugaan pelanggaran prosedur di balik keberadaan kedua narapidana korupsi tersebut di area yang diidentifikasi Ombudsman sebagai “klaster mewah”, Mashudi menyatakan pihaknya belum dapat menarik kesimpulan dini.

0 Komentar