Jaksa Penuntut Umum KPK Ungkap Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 Miliar per Bulan

Pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di
Pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni John Field. (KPK)
0 Komentar

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penerimaan uang puluhan miliar Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dalam perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Hal itu diungkapkan langsung Jaksa saat sidang pemeriksaan terdakwa John Field selaku bos Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026.

Mulanya, John Field membenarkan penggunaan kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

John Field menerangkan kode-kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC. Rizal, Sisprian, dan Orlando juga diproses hukum oleh KPK tetapi perkaranya masih dalam tahap penyidikan.

“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M,” kata Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan membacakan BAP John Field.

“Betul,” jawab John Field.

“Baik. Kemudian untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Kemudian BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M,” terang Jaksa Takdir.

“Betul,” jawabnya.

“Baik. Kemudian untuk di bulan September akumulasinya Rp8.950.000.000. Untuk BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M. Kemudian untuk di bulan Oktober 2025 ini Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M. Kemudian di bulan November 2025, Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal Rp 2 M, BC3 Sis Rp1 M,” jelas Jaksa Takdir.

“Selanjutnya di bulan Desember 2025, Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Rizal Rp2 M, BC3 Sis Rp1 M. Kemudian lagi pemberian di bulan Januari 2026, Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis Rp1 M,” sambung Jaksa Takdir.

0 Komentar