HOTMAN Paris mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Raffi Ahmad.
Langkah itu dilakukan setelah nama Raffi disebut terlibat dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Hotman menyebut pengumpulan bukti ini merupakan langkah awal sebelum nantinya akan diambil proses hukum.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
“Kita akan nanti mengumpulkan siapa-siapa yang kelewatan membuat bahan ini jadi ajang fitnahan di medsosnya, bukan sekadar hanya memberitakan,” kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
“Kalau hanya sekadar memberitakan bahwa ada saksi ngomong ini di persidangan, oke. Tapi kalau diputar-putar menjadi tuduhan, itu sudah pencemaran nama baik. Itu kita akan tempuh proses hukum,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Hotman turut menegaskan bahwa Raffi tidak terlibat dalam perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Hotman menyatakan Raffi tidak pernah memesan iPhone maupun laptop dari pihak Blueray. Raffi, lanjut dia, juga tidak mengenal sosok dari pihak Blueray.
“Raffi kenal aja enggak, siapa itu Blueray. Ya, hanya kebetulan berkunjung ke restoran Awang Kitchen di Amerika, di sampingnya ada Blueray,” ucap Hotman.
“Sudah ada pengakuan dari orang Blue Sky di Amerika yang mengatakan ‘kasihan Raffi kenapa difitnah, aku kan cuma nawarin gratis’. Itupun enggak jadi,” sambungnya.
Raffi Ahmad disebut-sebut dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun
Nama Raffi pertama kali muncul pada persidangan dengan terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field dan kawan-kawan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
Dalam sidang itu, jaksa KPK awalnya menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Yohanes, yang merupakan asisten pribadi John Field, saat Raffi mengunjungi Kantor Blueray Cargo di AS.
“Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?” tanya jaksa dalam persidangan.
