PENGACARA mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Krisna Murti mengklaim kliennya ditekan oleh nama-nama besar di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Krisna mengaku kliennya banyak dihubungi oleh tokoh-tokoh di lingkaran eksekutif, legislatif maupun yudikatif terkait program MBG. Ia bahkan menyebut 26 tokoh itu sudah disampaikan Sony kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Orang-orang itu (26 nama yang diduga terlibat) dari situ asalnya semuanya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/6).
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Ia menegaskan semua bukti komunikasi juga tercatat dengan jelas dalam ponsel milik Sony yang saat ini sudah disita penyidik. Karenanya, Krisna mendorong agar bukti percakapan itu dibuka ke publik.
“Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka,” tuturnya.
Dalam prosesnya, Krisna menyebut Sony mengalami tekanan baik secara langsung ataupun karena faktor sosok yang menghubunginya itu.
Ia mengklaim karena faktor itulah kliennya terpaksa memberikan izin pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi bisa juga terjadi penekanan. Tapi anggap tidak ada penekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya,” jelasnya.
“Pak Sony tahu siapa orang ini. Artinya dengan pengaruh menggerakkan aja Pak Sony tahu siapa orang ini gitu. Sudah masuk unsurnya,” imbuhnya.
Sebelumnya eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun
Krisna mengatakan pengajuan JC itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengklaim lewat JC itu kliennya akan bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu.
Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
