KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison. Barang bukti yang disita terdiri atas uang tunai dan saldo rekening.
Penyitaan tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah hingga mata uang asing, sejumlah saldo dalam rekening, serta barang bukti elektronik (BBE) dengan total kurang lebih Rp1,9 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Untuk barang bukti uang tunai, KPK menyitanya dari Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN).
Berikut rincian barang bukti OTT KPK di Muara Enim dan Jakarta:
Uang tunai yang diamankan dari tas ransel ABN sebesar Rp323 juta.Uang tunai yang diamankan dari brankas di rumah ABN sebesar Rp40 juta, USD 3.200, dan SAR 2.260.
Saldo dalam rekening dari beberapa akun sebesar Rp1,47 miliar.
KPK Tetapkan Empat Tersangka
KPK telah menetapkan empat tersangka sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Selatan dan Jakarta pada 7-8 Juni 2026.
Empat tersangka tersebut yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani, pihak swasta yang juga keponakan Edison, Adi Triadi, serta marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan/janji kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka,” papar Taufik saat jumpa pers.
Keempat tersangka tersebut juga telah ditahan oleh KPK. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun
Edison, Abi, dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
