KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa nama aktor sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan para terdakwa dari pihak PT Blueray Cargo.
KPK membuka peluang untuk memeriksa Raffi Ahmad atas fakta persidangan tersebut. Sebagai informasi, nama Raffi Ahmad disebut sebagai salah satu pihak yang sempat menitip barang dari Amerika Serikat untuk dikirim ke Indonesia, berupa handphone dan laptop melalui PT Blueray Cargo. Raffi disebut sempat mendatangi Kantor PT Blueray Cargo di Amerika Serikat.
“Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kita akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan kasus Bea Cukai dengan para terdakwa yaitu Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo; dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
Raffi Ahmad disebut dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi bernama Yohanes yang merupakan asisten pribadi John Field, yang membenarkan bahwa Raffi sempat meminta untuk mengirimkan iPhone 17 ke Indonesia saat plesiran ke Amerika Serikat.
Namun, Yohanes mengatakan bahwa Raffi Ahmad tidak jadi menitip dan barang tersebut tidak jadi dikirim ke Indonesia.
Sementara itu, dalam persidangan lainnya, dengan agenda pemeriksaan saksi bernama Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) jalur udara dari Bali nama Raffi Ahmad juga kembali disebut.
Awalnya, Jaksa menanyakan kepada Tuti soal kebenaran penitipan barang tersebut. Kata Jaksa, permintaan dari Raffi Ahmad disampaikan oleh Yohanes kepada Tuti. Kemudian, Tuti membenarkan adanya permintaan, namun dia mengeklaim enggan memenuhinya.
Kemudian, berdasarkan BAP Tuti dan Yohanes, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa barang titipan Raffi Ahmad berhasil dikirim ke Indonesia. Dalam BAP, Tuti meminta Yohanes berkoordinasi dengan stafnya yang bernama Dwi.
