Nama Raffi Ahmad Disebut di Persidangan Bea Cukai, Ini Konfirmasi KPK

Nama Raffi Ahmad Disebut di Persidangan Bea Cukai, Ini Konfirmasi KPK
Gedung KPK
0 Komentar

Namun, Tuti menyatakan tidak mengetahui apakah barang titipan Raffi Ahmad jadi dikirimkan atau tidak. Dia memastikan bahwa handphone dan laptop dari Amerika Serikat itu tidak dikirimkan lewat Bali.

Sementara itu, Taufik mengatakan bahwa tindakan menitip barang yang dilakukan Raffi Ahmad belum dapat disebut sebagai penyelundupan. Ia beralasan, barang yang dititip hanya berjumlah dua unit.

“Tapi kita waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan. Karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau apa, sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kita tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai,” ujar Taufik.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Di sisi lan, dia membenarkan bahwa Raffi Ahmad memang menitipkan barang berdasarkan fakta persidangan. Namun, kata Taufik, penyelundupan hanya dapat dinobatkan pada pengiriman barang dengan partai besar.

Taufik menegaskan bahwa KPK akan melakukan klarifikasi maupun tindak lanjut atas setiap fakta yang muncul dalam persidangan.

Dalam kasus ini, KPK telah menemukan dua dugaan korupsi, pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat.

Dalam pengembangannya, kemudian KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.

KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.

Rinciannya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

0 Komentar