Said Iqbal Bidik Penghapusan Sistem Outsourcing, Buruh Dorong Reformasi Ketenagakerjaan

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Foto: BPMI Setpres)
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Foto: BPMI Setpres)
0 Komentar

PENASIHAT Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bakal mengawal Revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang akan dibahas dalam waktu dekat. Dia janji fokus pada penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing).

“Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing, pekerja alih daya itu kalau bisa dihapus. Kalau lah tidak bisa, sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat,” ujar Said di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir Media Indonesia, Senin, 8 Juni 2026.

Said memaparkan bahwa esensi dari kesejahteraan buruh tidak boleh lepas dari tiga fondasi utama yakni, kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security). Oleh sebab itu, berbagai draf rekomendasi kebijakan yang akan disodorkannya langsung ke meja Presiden Prabowo, bakal bertumpu pada ketiga aspek krusial tersebut.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen yang dicanangkan pemerintah, harus berjalan beriringan dengan redistribusi kesejahteraan yang merata. Visi ini dinilai selaras dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 untuk memastikan kemakmuran rakyat, di mana elemen buruh menjadi bagian penting di dalamnya.

“Kalau bahasa kami yang sederhana, kau boleh kaya, tapi jangan memiskinkan kami. Kau boleh punya rumah mewah, tapi rakyat buruh setidaknya punya rumah tipe 21 atau tipe 30. Kau boleh punya mobil, tapi rakyat buruh diberikan transportasi publik,” tegas Said.

Di sisi lain, Said menyoroti kondisi industri nasional yang saat ini tengah dibayangi tantangan deindustrialisasi. Meski keran investasi dalam dan luar negeri terus dibuka, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) nyatanya masih menghantui sektor formal.

Menyikapi fenomena ini, ia berencana menyuplai analisis berkala dan masukan taktis kepada Kepala Negara guna mendukung akselerasi reindustrialisasi nasional. Hal ini dinilai mendesak agar penyerapan tenaga kerja di sektor formal dapat kembali bergairah.

“Kita ingin sektor formal, para pekerja bisa kembali bekerja di pabrik-pabrik, di perusahaan-perusahaan dan di tempat-tempat kerja lain,” tutur Said.

Said turut mengapresiasi sejumlah tuntutan buruh pada May Day lalu yang mulai direspons positif oleh pemerintah. Beberapa di antaranya meliputi progres pembahasan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga regulasi pembagian pendapatan pengemudi ojek online, yang dinilai kini lebih berpihak kepada para pekerja.

0 Komentar