BRIN Minta Maaf Terkait Kesalahan Fatal Desain Poster Peringatan Hari Lahir Pancasila Hasil Rekayasa AI

Badan Riset dan Inonasi Nasional (BRIN) (dok. BRIN)
Badan Riset dan Inonasi Nasional (BRIN) (dok. BRIN)
0 Komentar

BADAN Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait kesalahan fatal pada desain poster peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni 2026.

Kesalahan pada detail lambang negara Garuda Pancasila tersebut memicu gelombang kritik pedas dari warganet di media sosial.

Berdasarkan gambar tangkapan layar unggahan akun resmi X (sebelumnya Twitter) @brin_indonesia yang beredar luas, poster ucapan tersebut menampilkan sosok burung garuda yang diduga kuat merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Kesalahan mencolok terlihat pada rincian jumlah bulu garuda yang sama sekali tidak sesuai dengan pakem sejarah negara. Pada sayap bagian kanan hanya terdapat 16 helai bulu, sayap kiri 15 helai, dan bagian ekor di bawah tulisan Bhinneka Tunggal Ika hanya berjumlah 7 helai.

Padahal, merujuk pada standar resmi kenegaraan, desain Garuda Pancasila memiliki filosofi jumlah bulu yang merepresentasikan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Rincian yang benar adalah 17 helai bulu pada masing-masing sayap, 8 helai bulu pada ekor, 19 helai bulu di bawah perisai atau pangkal ekor, dan 45 helai bulu di bagian leher.

Tuai Hujatan Netizen dan Ancaman Pidana UU Lambang Negara

Kecerobohan ini sontak menjadi bulan-bulanan netizen. Publik menyoroti ironi sebuah lembaga berlabel “badan riset” yang justru dinilai tidak melakukan riset dasar sebelum mempublikasikan konten kenegaraan.

Akun X @ButuhAquaX menyindir langsung dengan melampirkan pedoman gambar garuda yang benar. “Ini gambar garuda yg benar ya min, kalo nggak tahu riset dulu biar sama dengan namanya ‘badan riset’….” tulisnya mengkritik pihak BRIN.

Kekecewaan serupa juga dilontarkan oleh akun @saiful457574 yang menyoroti kelalaian instansi tersebut akibat terlalu mengandalkan teknologi instan seperti AI tanpa proses pengecekan ulang.

Lebih jauh, polemik ini rupanya menyinggung ranah hukum.

Akun @azkacoy membalas unggahan BRIN dengan melampirkan tangkapan layar Pasal 69 dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Baca Juga:Menkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 TriliunPulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka Suara

Dalam dokumen perundang-undangan tersebut, ditegaskan sanksi pidana yang jelas terkait penyalahgunaan lambang negara.

Pasal 69 huruf (a) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

0 Komentar