PEMERINTAH resmi memberlakukan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Melalui kebijakan tersebut, eksportir diwajibkan membawa kembali devisa hasil ekspor ke dalam negeri guna memperkuat cadangan devisa dan ketahanan ekonomi nasional.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA yang mulai berlaku efektif per 1 Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah menetapkan tingkat kepatuhan repatriasi DHE SDA sebesar 100 persen. Langkah ini diambil agar manfaat hasil ekspor sumber daya alam dapat lebih banyak dinikmati di dalam negeri.
Baca Juga:Menkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 TriliunPulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka Suara
“Kebijakan ini dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas valuta asing, menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional,” kata Purbaya dalam keterangannya, Minggu (31/5).
Dalam aturan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan.
Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, pemerintah mewajibkan penempatan DHE SDA melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan retensi devisa di dalam negeri sehingga likuiditas valuta asing menjadi lebih kuat. Dengan begitu, stabilitas nilai tukar rupiah dan ketahanan sektor eksternal nasional dapat lebih terjaga.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha.
Salah satu insentif yang diberikan adalah fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.
Baca Juga:Marketplace Asing Bakal Wajib Punya Kantor Perwakilan di RI, Ini Kata MendagKemendiktisaintek Selidiki Dugaan Pemalsuan Riset 3 WNI di Konferensi Denmark
Eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat memperoleh tarif PPh yang kompetitif, bahkan hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan dana.
Fasilitas tersebut dinilai memberikan keuntungan lebih dibandingkan instrumen investasi reguler yang umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.
“Pemerintah tidak hanya menekankan kepatuhan, tetapi juga memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang berkontribusi menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan membawa devisa hasil ekspornya kembali ke dalam negeri,” ujarnya.
