Marketplace Asing Bakal Wajib Punya Kantor Perwakilan di RI, Ini Kata Mendag

Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Foto: Antara/Maria Cicilia Galuh)
Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Foto: Antara/Maria Cicilia Galuh)
0 Komentar

MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso tengah memperkuat aturan perdagangan digital. Salah satu langkah yang didorong adalah kewajiban bagi platform e-commerce asing untuk memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia.

Langkah itu menjadi bagian dari rencana penyempurnaan aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang saat ini disiapkan Kemendag untuk memperkuat perlindungan terhadap UMKM dan pelaku usaha lokal.

“Pemerintah melalui kebijakan yang disusun turut mendorong pengutamaan produk dalam negeri dan kewajiban bagi platform asing untuk memiliki perwakilan sah di Indonesia,” kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (26/5).

Baca Juga:Kemendiktisaintek Selidiki Dugaan Pemalsuan Riset 3 WNI di Konferensi DenmarkLuhut Minta Maaf ke Investor di Singapura soal Risiko Ekonomi RI

Menurut Budi, kewajiban tersebut diperlukan agar pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital bisa dilakukan lebih efektif, sekaligus memberi kepastian hukum bagi konsumen dan produsen lokal.

Ia mengatakan saat ini ekosistem e-commerce Indonesia masih didominasi pelaku usaha mikro. Hingga 2024, sebanyak 97 persen penjual online di Indonesia berasal dari kalangan UMKM. Namun di sisi lain, platform perdagangan digital masih terkonsentrasi pada sejumlah marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak.

“Kondisi ini menuntut pengawasan terhadap kemungkinan praktik monopoli dan kebijakan platform yang dapat merugikan pedagang kecil,” ujarnya.

Budi menjelaskan pemerintah saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai dasar hukum perdagangan digital di Indonesia.

Prinsip utama regulasi tersebut, kata dia, adalah memastikan aturan yang berlaku di perdagangan offline juga diterapkan dalam transaksi online tanpa pengecualian. Selain itu, guna memperkuat tata kelola perdagangan digital yang dinilai lebih adil dan transparan.

Ada lima fokus utama yang akan diperkuat pemerintah dalam revisi aturan tersebut. Pertama, memperluas visibilitas dan promosi produk lokal. Kedua, memfasilitasi legalitas pelaku usaha agar skala bisnis mereka berkembang.

Ketiga, memastikan transparansi kemitraan dan operasional platform digital. Keempat, menjamin kenyamanan konsumen melalui kejelasan informasi produk. Kelima, memperkuat tata kelola teknologi yang mendukung iklim usaha digital yang sehat.

Baca Juga:Fatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas MencuatSMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di Kalbar

“Langkah penyempurnaan ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri,” kata Budi.

0 Komentar