Di saat yang sama, Kemendag juga memperketat pengawasan terhadap pelaku PMSE atau perdagangan melalui sistem elektronik. Hingga Maret 2026, pemerintah telah melakukan pengawasan terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri dari enam marketplace, 92 ritel online, serta enam classified ads dan daily deals.
Dari pengawasan itu, pemerintah telah menjatuhkan surat peringatan pertama kepada 37 pelaku usaha yang dinilai belum memenuhi kewajiban. Kemendag juga menjalankan patroli siber terhadap materi iklan elektronik dan akun pedagang di 21 platform marketplace.
Hasilnya, pemerintah meminta take down terhadap 2.639 iklan elektronik yang dinilai melanggar aturan. Mayoritas berasal dari iklan minuman beralkohol sebanyak 1.731 iklan, disusul bahan berbahaya 514 iklan dan MinyaKita sebanyak 257 iklan.
Baca Juga:Kemendiktisaintek Selidiki Dugaan Pemalsuan Riset 3 WNI di Konferensi DenmarkLuhut Minta Maaf ke Investor di Singapura soal Risiko Ekonomi RI
Selain itu, Kemendag juga meminta penurunan atau takedown terhadap 95 akun pedagang yang berulang kali menayangkan iklan melanggar aturan.
Rinciannya meliputi 30 akun di Shopee, 26 akun di Tokopedia, 22 akun di Blibli, delapan akun di TikTok Shop, delapan akun di Shopee Food, dan tiga akun di Lazada.
Budi menambahkan pemerintah juga telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE sepanjang periode triwulan I 2024 hingga kuartal III 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 pelaku usaha masuk daftar hitam dan diblokir sementara pada kuartal IV 2024. Kemudian tujuh pelaku usaha pada kuartal I 2025 dan 48 pelaku usaha pada kuartal II 2025.
