Pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang terafiliasi dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral, nota kesepahaman, atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.
Pengaturan tersebut dilakukan secara terukur untuk menjaga kelancaran perdagangan dan investasi tanpa mengurangi tujuan utama kebijakan, yakni meningkatkan manfaat devisa hasil ekspor bagi perekonomian nasional.
