PEMERINTAH mulai memperketat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Mulai 1 Juni 2026, ekspor batu bara, kelapa sawit, serta ferroalloy dan feronikel akan berada di bawah pengawasan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartartomengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pengelolaan sumber daya alam agar manfaatnya dapat dirasakan lebih besar oleh masyarakat.
“Ekspor komoditas sumber daya alam strategis akan dilakukan melalui satu pintu oleh BUMN ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia,” kata Airlangga dalam konferensi pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Baca Juga:Menkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 TriliunPulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka Suara
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, COO Danantara Dony Oskaria, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari.
Airlangga menjelaskan, pada tahap awal pemerintah menetapkan tiga komoditas strategis yang masuk dalam skema pengawasan baru. Ketiganya merupakan komoditas ekspor terbesar Indonesia, yakni batu bara, kelapa sawit, serta ferroalloy atau produk logam olahan.
Menurut dia, mekanisme pengawasan melalui DSI akan memperkuat pencatatan perdagangan, pengendalian kualitas, serta pengawasan lalu lintas ekspor komoditas strategis.
“Tujuannya adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional,” ujarnya.
Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menutup berbagai celah yang selama ini berpotensi merugikan negara, seperti praktik under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa hasil ekspor.
Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, nilai ekspor yang tercatat diharapkan mencerminkan nilai transaksi yang sebenarnya sehingga penerimaan negara dapat lebih optimal.
“Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa hasil ekspor,” kata Airlangga.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk melakukan pembenahan tata kelola sumber daya alam secara mendasar. Langkah itu juga sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pemanfaatan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga:Marketplace Asing Bakal Wajib Punya Kantor Perwakilan di RI, Ini Kata MendagKemendiktisaintek Selidiki Dugaan Pemalsuan Riset 3 WNI di Konferensi Denmark
Tiga komoditas yang menjadi fokus pengawasan DSI memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Pada 2025, nilai ekspor ketiganya mencapai sekitar 66,13 miliar dolar AS atau sekitar 30 persen dari total ekspor Indonesia.
