DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Travel) berinisial ASF, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5/2026) sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“ASF telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Budi, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga:Pulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka SuaraMarketplace Asing Bakal Wajib Punya Kantor Perwakilan di RI, Ini Kata Mendag
Kasus ini mencuat setelah ratusan calon jemaah melaporkan pihak travel ke polisi. Salah satu laporan diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban. Para jemaah mengaku telah menyetorkan biaya umrah, namun tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal.
Dalam laporan tersebut, total kerugian ditaksir mencapai Rp12,14 miliar. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 saksi, baik dari pihak pelapor maupun korban.
Gelombang protes sempat terjadi di Mapolda Metro Jaya. Sebanyak 127 calon jemaah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut. Suasana sempat memanas ketika para korban mengepung pihak travel yang diduga bertanggung jawab.
Salah satu korban, Ayu, mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait jadwal keberangkatan meski telah berulang kali menanyakan kepada pihak travel.
“Saya tanya persiapannya, tapi jawabannya selalu nanti. Bukti tiket atau kepastian juga tidak pernah ada,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Joko, perwakilan korban lainnya. Ia menilai sejak awal terdapat kejanggalan dalam proses pemberangkatan.
“Rata-rata sudah lunas, tapi prosesnya tidak jelas. Seharusnya sudah berangkat, tapi tidak ada kepastian,” kata Joko.
Baca Juga:Kemendiktisaintek Selidiki Dugaan Pemalsuan Riset 3 WNI di Konferensi DenmarkLuhut Minta Maaf ke Investor di Singapura soal Risiko Ekonomi RI
Selain laporan dari JSP, polisi juga tengah menangani laporan lain dari pelapor berinisial NN terkait dua jemaah yang gagal berangkat meski telah membayar Rp78,8 juta. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan alat bukti tambahan serta mendalami aliran dana. Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
