MARSELINUS Edwin, kuasa hukum keluarga Kepala Cabang Pembantu Bank BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, kecewa dengan tuntutan oditur militer kepada tiga orang anggota TNI pelaku penculikan dan pembunuhan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026).
Marselinus kecewa karena oditur tidak menuntut tiga orang terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana, melainkan hanya pasal pembunuhan.
“Kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku, bisa dihukum semaksimal mungkin,” kata Marselinus kepada para wartawan di lokasi.
Baca Juga:Fatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas MencuatSMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di Kalbar
“Penerapan hukum maksimalnya yang kami harapkan adalah dengan pasal-pasal terkait dengan pembunuhan berencana,” lanjutnya.
Ia mengatakan, apabila dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, maka para terdakwa bisa dituntut dengan pidana penjara maksimal selama 20 tahun.
“Karena itu tidak diterapkan dan itu tidak dilakukan, maka sebagaimana fakta persidangan tadi yang sudah kita jalani bersama, terdakwa satu hanya dikenakan 12 tahun, untuk terdakwa dua 10 tahun, dan terdakwa tiga hanya 4 tahun,” ucapnya.
Menurutnya, penggunaan pasal pembunuhan berencana dalam tuntutan sangat diperlukan karena keluarga korban telah menanggung kerugian yang sangat banyak.
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga telah merugikan institusi TNI, karena mereka diduga melancarkan aksinya tanpa sepengetahuan atasan dan satuan.
“Sehingga kami menyesalkan sekali karena kami berharap para terdakwa ini bisa dihukum semaksimal mungkin,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Oditur Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, mengatakan, Terdakwa 1 atas nama Serka Mochammad Nasir terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
Oditur meyakini Serka Nasir telah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Serta Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 277 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
“[Menuntut Serka Mochammad Nasir] pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat,” kata Wasinton.
